www.pergerakankebangsaaan.com

gallery/eye

07-01-2020

Rangkap Jabatan dan Gaji Dobel Pejabat Istana Era Jokowi

CMBC Indonesia (06-01-2020) - Sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan era Presiden Joko Widodo sampai saat ini diketahui masih rangkap jabatan. Beberapa di antaranya menjabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebanyakan menjadi anggota dewan komisaris.

Masalah rangkap jabatan pejabat negara ini pernah disorot Ombudsman RI beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data dari Ombudsman dan diverifikasi CNNIndonesia.com, pada Mei 2017 lalu ditemukan ratusan abdi negara memiliki jabatan ganda di BUMN.

Tercatat, sedikitnya 125 pejabat juga menduduki posisi Komisaris BUMN. Para pejabat yang memiliki jabatan rangkap itu, berasal dari berbagai instansi. Mulai dari kementerian, Sekretariat Kabinet, TNI/Polri, kalangan akademisi dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri, hingga pejabat daerah.

Dua tahun lebih berlalu, praktik rangkap jabatan masih terjadi. Kali ini, CNNIndonesia.com menemukan sejumlah pejabat Istana Kepresidenan di periode kedua Jokowi yang memiliki jabatan ganda. Mereka rata-rata berada di kursi komisaris perusahaan plat merah.

Mereka yang memiliki jabatan ganda, antara lain Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama yang menduduki posisi Komisaris PT Jasa Raharja, Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris PT Semen Indonesia.

Selanjutnya Deputi Bidang Administrasi Aparatur Cecep Sutiawan sebagai Komisaris PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan sebagai Komisaris PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero).

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN), Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Triadi Machmudin sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjorel Rachman sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero), Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara V, Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit sebagai Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum Alexander Lay yang menjadi Komisaris PT Pertamina (Persero), Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan Nicolaus Teguh Budi Harjanto sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Maritim, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Winata Supriatna sebagai Komisaris PT Pelindo I.

Kemudian Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Guntur Iman Nefianto sebagai Komisaris PT Pos, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Bambang Widianto sebagai Komisaris Bank Mandiri Syariah, Kepala Biro Protokol, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono Wahjoe Sedjati sebagai Komisaris PT Asuransi BRI Life, hingga Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I.

Nama terakhir, Ngabalin 'berlindung' dari peraturan maupun perundang-undangan yang ada. Bahwa pejabat yang punya jabatan ganda tak menyalahi aturan.

"Regulasinya, lihat regulasinya saja. Dilihat regulasinya. Tinggal dilihat regulasinya," kata Ngabalin kepada CNNIndonesia.com awal Januari 2020. ***

 

https://www.cmbcindonesia.com/

2020/01/rangkap-jabatan-dan-gaji-dobel-pejabat.html

Uang, Uang, Uang, dan Loyalitas Itu