www.pergerakankebangsaaan.com

gallery/eye

14-03-2022

Memang pembayaran pajak sebagian besarnya sudah dicicil setiap bulannya, untuk PPh 21. Tetapi laporan pajak biasanya diselesaikan ‘berbondong-bondong’ di bulan Maret. Tentu tidak hanya laporannya, tetapi juga ‘konsekuensi’-nya untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran pajak tahun sebelumnya, tahun dimana laporan itu dibuat. Kadang ‘tombok’-nya sedikit, atau pas, bahkan kadang ada kelebihan bayar. Tetapi tidak sedikit yang harus menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan setor ke direktorat pajak, bisa puluhan ribu, ratusan ribu, puluhan juta, ratusan juta, sampai pada hitungan milyar rupiah. Bagi kebanyakan yang setor itu, sering bukan jumlah yang kecil. Apalagi di tengah segala macam harga naik seperti sekarang ini. Intinya, bagi sebagian warga, bulan Maret bisa terhayati sebagai ‘bulan pajak’.

Bukan berarti di luar PPh pasal 21 warna negara terus tidak bayar (lagi) pajak. Kalau kita beli rokok, cukai rokok-pun kita ikut menanggung. Juga barang-barang lain yang kita beli. Termasuk juga saat kita makan di rumah makan. Macam-macam pajak ditanggung waga negara. Dan dipungut oleh negara. Setelah pajak dikumpulkan negara, terus buat apa?

Untung laporan pajak sekarang ini sudah bisa on-line, jika tidak terbantukan sistem on-line, bisa-bisa pembayar pajak harus ‘kemah’ di kantor pajak untuk menyelesaikan kewajibannya pada negara. Tetapi lihat, ada yang sedang kemah sungguhan di bulan pajak ini, kemah-nya para petinggi negeri. Kucluk. *** (14-03-2022)

Kemah Di 'Bulan Pajak'

gallery/mukidi